Riauterkini-TEMBILAHAN-Tenggat perekaman e-KTP telah berakhir pada 31 Desember 2012 lalu. Saat ini Disdukcapil Inhil masih menunggu petunjuk dari Kemendagri, terkait kemungkinan perekaman selanjutnya dikenakan biaya.
“Memang perekaman e-KTP telah berakhirnya pada 31 Desember lalu, saat ini mengenai selanjutnya dikenakan biaya atau tidak, kami masih menunggu petunjuk dari pusat (Kemendagri, red),” Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Inhil, Ismed Ahyani, Rabu (2/1/13).
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Bupati Inhil, agar biaya perekaman setelah tenggat 31 Desember 2012 lalu ditanggung oleh Pemkab Inhil.
“Kita tetap mengupayakan agar perekaman e-KTP selanjutnya tidak dipungut biaya, karena sampai saat ini blanko dan jaringan internet untuk perekaman masih dibiayai pusat,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai operator yang selama ini bertugas melakukan perekaman yang telah habis masa kontraknya. Maka, pihaknya meminta pihak kecamatan di Inhil mengerahkan stafnya yang mengetahui cara pengoperasiannya.
“Kami akui perekaman e-KTP di Inhil masih sangat rendah, sehingga kalau proses perekaman dihentikan tentunya berpengaruh bagi warga yang belum memiliki e-KTP,” sebutnya.***(mar)